Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa
Senin, 05 Juni 2017 – 07:13 WIB
Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak bagi pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap makanan tidaklah makruh.
Dengan demikian, mengecap masakan bagi mereka yang tengah berpuasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak.
Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Sekian jawaban saya, wallahu a’lam. Semoga manfaat. (*/smu)