Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa

Senin, 05 Juni 2017 – 07:13 WIB
 Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa - JPNN.COM
DR. H. Ahmad-Izzuddin. Foto Radar Semarang/JPNN.com

Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak bagi pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap makanan tidaklah makruh.

Dengan demikian, mengecap masakan bagi mereka yang tengah berpuasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak.

Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Sekian jawaban saya, wallahu a’lam. Semoga manfaat. (*/smu)

Assalamu’alaikum Warahmatullah. Bapak Kyai Ahmad Izzuddin yang saya muliakan, di Bulan Ramadan ini banyak sekali penjual makanan di pinggir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close