Hukum Salat Bagi Orang yang Sudah Pikun
![Hukum Salat Bagi Orang yang Sudah Pikun Hukum Salat Bagi Orang yang Sudah Pikun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/04/04/seorang-muslim-beribadah-salat-zuhur-saat-puasa-ramadan-1443-muxn.jpg)
Diriwayatkan dari Ali, bahwasannya Nabi bersabda, "pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”.(H.R. Abu Daud).
Dalam riwayat lain Imam Abu Daud menambahkan:
Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadis di atas Nabi Muhammad menambahkan lafazd artinya orang yang pikun.
Dikarenakan dalam riwayat yang lain tak hanya menyebutkan orang gila dan orang tidur saja, namun juga terdapat tambahan orang pikun, maka Imam Al-Subki menjelaskan yang dimaksud orang pikun ialah seseorang yang akalnya hilang disebabkan sudah tua, dan menyebabkannya tidak tamyiz, sehingga ia dianggap tidak termasuk mukallaf.(jpnn)