Hukuman 9 Tahun Untuk Pemerkosa 58 Anak Dianggap Terlalu Ringan
jpnn.com - JAKARTA – Kasus pencabulan yang dilakukan Sony Sandra pada 58 anak di Kediri membuat banyak pihak melayangkan kecaman. Apalagi, pengusaha konstruksi asal Kediri itu hanya dihukum sembilan tahun.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Timur Wahyu Kuncoro mengatakan, tindakan Sony merupakan sebuah kejahatan luar biasa.
"Jangan biarkan para pemekorsa berkeliaran dan masih terus berkelit saat berhadapan dengan meja pengadilan. Berikan hukuman seberat-beratnya mulai di kebiri sampai dihukum mati,” kata Wahyu, Senin (23/5).
Wahyu mengatakan, pihaknya akan ikut mengadvokasi korban serta mengawal proses hukum sampai selesai di tingkat Jatim. Menurutnya, pelaku harus dihukum berat karena sudah melakukan kejahatan luar biasa. “Jangan sampai dengan kekuatan modal yang dimiliki pelaku kemudian menekan keluarga korban untuk berdamai,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GPII Muhamad Rozak menegaskan, pihaknya akan mendukung dengan semua sumber daya yang ada terhadap langkah yang telah diambil Wahyu dkk di Jatim.
"Ini momentum agar pemerintah segera mengeluarkan Perpu terhadap kejahatan pemerkosaan seperti ini. Jangan lagi dibiarkan hal ini kembali terjadi di kemudian hari. Pelaku harus diberi efek jera dengan hukuman yang seberat-beratnya. Negara ini sudah masuk darurat kejahatan seksual,” tegas Rozak. (jos/jpnn)