Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?
Senin, 29 Juni 2020 – 21:51 WIB
Pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandungnya tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)