Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?
jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun yang telah memperkosa anak kandungnya sejak 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa tersangka pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, Senin (29/6).
Perbuatan cabul seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu dilakukan di rumah.
Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya sekitar delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000 kepada sang anak.
Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.