Hukuman Bertambah, Ammar Zoni Hanya Bisa Pasrah
Awalnya 3 tahun, hukuman Ammar Zoni kini diperpanjang menjadi 4 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta," ungkap putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (8/11).
Apabila Ammar Zoni tidak membayar denda, hukuman diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Adapun Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kali ketiga mantan suami Irish Bella tersebut terjerat kasus serupa.
Ammar Zoni saat ini masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. (ded/jpnn)