Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Disunat, Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara terkait potongan hukuman yang diberikan hakim pada tingkat banding kepada Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Firli memastikan KPK tidak akan melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (29/7).
Firli menjelaskan, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlarut-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Namun, polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal itu melihat hal tersebut tidak terjadi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun Polri.
"Kenyataannya tidak terjadi," kata Firli.
Lebih lanjut Firli mengatakan apabila perkara sudah masuk pengadilan, maka prosesnya merupakan kewenangan hakim.
Menurut dia, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.