Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Jokowi tak Konsisten
"Eksekusi hukuman mati juga seharusnya tidak diperkenankan terhadap seorang narapidana yang berada dalam kondisi penundaan yang cukup lama sesuai dengan norma HAM kontemporer menurut preseden dan pengalaman Komite HAM dan atau Komite Anti Penyiksaan," tambahnya.
Karenanya ICJR menilai bahwa ada baiknya pemerintah Indonesia mengevaluasi eksekusi pidana mati dan lebih jauh melakukan moratorium serta melakukan review terhadap seluruh putusan pidana mati yang terindikasi tidak sesuai dengan prinsip fair trial.
"Posisi Indonesia yang sedang baik paska KAA harus dijadikan cermin terkait praktik eksekusi mati yang bertentangan dengan kemanusiaan. Presiden Joko Widodo harus berhati-hati agar tidak dianggap inkonsistensi," pungkasnya.(fat/jpnn)