Hukuman Oknum Polisi Nandi Sukaryadi Berkurang Setelah Banding
Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding. “Banding, karena jauh dari tuntutan awal kami,” tegas jaksa Kejari Medan ini.
Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor.
Dan sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.
Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Namun seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man/azw/sumutpos)