Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Oknum Polisi Nandi Sukaryadi Berkurang Setelah Banding

Senin, 24 Mei 2021 – 23:02 WIB
Hukuman Oknum Polisi Nandi Sukaryadi Berkurang Setelah Banding - JPNN.COM
Nandi Sukaryadi, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu. Foto: gusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Banding oknum polisi Nandi Sukaryadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Medan.

Nandi Sukaryadi divonis tetap bersalah dengan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yakni pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Nandi Sukaryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Poltak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (23/5).

Sebelumnya, terdakwa warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini, dihukum pidana selama 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7) lalu.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Banding oknum polisi Nandi Sukaryadi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close