Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Senin, 07 Februari 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2). Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh R Hamdani dan Anisah Ambaryani. Dalam sidang itu, pemohon menganggap bahwa pasal tentang pemberantasan korupsi tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 2 UUD 1945. Pemohon juga menganggap ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.
"Pasal ini memberikan kesempatan orang untuk melakukan korupsi," ujar Hamdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan bahwa pada prakteknya, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi. Sebaliknya katanya, mereka (koruptor) justru bangga melakukan korupsi secara berjamaah. "Untuk itu, kami meminta (adanya) pasal yang bisa membuat jera para koruptor," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
Kamis, 28 November 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
Kamis, 28 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
Rabu, 27 November 2024 – 20:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
Kamis, 28 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
Kamis, 28 November 2024 – 02:55 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (28/11), Lengkap!
Kamis, 28 November 2024 – 05:41 WIB - Pilkada
Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Kamis, 28 November 2024 – 04:50 WIB