Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 – 19:10 WIB
Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun - JPNN.COM
TB Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Wawan dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Kendati diperberat menjadi tujuh tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.

Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Wawan juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close