Hutan Itu Indonesia, Hutan Itu Untuk Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, berorientasi pada perwujudan amanat Nawacita. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengimplementasikannya dalam berbagai kebijakan yang relevan, dalam upaya membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan.
Salah satunya dengan program kerja Perhutanan Sosial, dimana pemanfaatan hutan harus benar-benar dapat mensejahterakan rakyat. Kebijakan Perhutanan Indonesia merupakan konfigurasi pemanfaatan hutan yang berimbang, antara ekonomi dan lingkungan, antara usaha rakyat dan korporat, serta antara produktivitas dan konservasi/perlindungan.
''Hutan Indonesia untuk rakyat, itulah yang ditekankan oleh Bapak Presiden,'' ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Kebijakan Presiden secara nyata telah dimulai di beberapa tempat dengan pengakuan hutan adat secara resmi, aktivitas aktual hutan-hutan desa di berbagai wilayah di Indonesia, serta Hutan Tanaman Rakyat yang sedang terus menggeliat.
''Implementasinya harus terus menerus berkesinambungan, agar tujuan nasional bisa dicapai dan cita-cita nasional bisa diwujudkan, yaitu untuk masyarakat sejahtera,'' jelas Menteri Siti.
Dalam program Perhutanan Sosial, masyarakat mendapatkan status hutan hak untuk mengelola lahan hutan, ataupun melakukan kegiatan usaha berbasis lahan hutan, dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), serta kemitraan kehutanan.
Perhutanan Sosial juga menjadi sebuah konsep dan aksi dari KLHK dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan, dimana pemerintah akan bergandeng tangan dan bekerja sama dengan masyarakat serta para pihak terkait untuk bersama mengelola hutan Indonesia.
Perhutanan sosial dapat digunakan sebagai mata rantai penghubung antara isu pengelolaan hutan dan kesejahteraan sosial. Dari perspektif tersebut, perhutanan sosial memiliki keterkaitan erat dengan perubahan iklim.