Hutan Itu Indonesia, Hutan Itu Untuk Rakyat
Menteri Siti Nurbaya juga menekankan pentingnya corrective action (aksi perbaikan) dalam format implementasi atau operasional program ini. Tak lupa ia mengapreasiasi komitmen para pelaku usaha, dalam mendukung program perhutanan sosial ini.
“Saya berterima kasih bahwa mereka (pelaku usaha) juga sekarang berkomitmen, bahwa masyarakat di dalam konsesi hutan, di dalam HTI, harus ditata, harus di administrasi kan dengan baik dalam format perhutanan sosial, sehingga tidak ada lagi istilah ilegal,'' tegas Menteri Siti.
Perhutanan Sosial bukan hanya sebagai bentuk akses lahan hutan bagi masyarakat, tetapi juga untuk mengawal ekosistem masyarakat, budaya dan adat secara keseluruhan.
Dengan berbagai kebijakan, diharapkan dapat menjauhkan masyarakat dari bencana ekologis, menata lingkungan hingga setiap sektor bergerak maju, menghadirkan kedaulatan negara atas kepemilikan sumber daya hutan, serta membangun kemitraan global untuk menjaga hak hidup.
''Pemerintah telah menyiapkan akses 12,7 juta ha untuk izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat,'' ungkap Menteri Siti.
Langkah ini menjadi upaya penting dalam membangkitkan Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan diatas kaki sendiri di bidang ekonomi.
KLHK juga telah mengeluarkan Permen LHK P.39/2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (jpnn/klhk)