I Wayan Sudiarta Jago Merayu, Ini Buktinya
Senin, 01 Maret 2021 – 02:25 WIB
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/2) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(antara/jpnn)