Ibrahim dan Muhammad Nur Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Ibrahim dan Muhammad Nur dituntut hukuman mati. Keduanya terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (20/5).
Selain menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati, JPU menuntut seorang terdakwa lainnya yakni Hamdani dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup.
Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Tri Purnama SH dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, tempat selama ini mereka ditahan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPUD, terdakwa Hamdani dituntut dengan hukuman seumur hidup karena hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.
"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU.