Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil
Saat ditanya apakah penerima sama dengan calon penerima yang dibawa anaknya? Kapolda menjawab bahwa jaringan ini terputus. Maka perlu untuk dilakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan sementara, ini kali keduanya Syamsiah menjadi kurir ke Jambi. Namun, sebelumnya saat digeledah di bus jurusan Aceh - Jambi. Namun, tidak ditemukan barang bukti.
Tersangka Syamsiah, mengaku akan diberikan uang jika barang bukti diserahkan ke pemesan. Namun, belum sempat menyerahkan narkoba itu, Dia sudah tertangkap.
Terkait dengan keberhasilan pengungkapan sabu dalam jumlah besar, Kapolda menyebutkan dirinya akan memberikan reward kepada anggota yang menangkap.
"Sudah kita rencanakan, dan kita rapatkan untuk kita berikan reward kepada mereka," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Suryani dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (pds)