Ibu di Jambi Secara Sadis Bunuh Anak Kandung
Tersangka yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu pada sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut, selanjutnya menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban.
Tersangka juga memukul muka korban menggunakan tangan kosong dan kemudian membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Kemudian tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Barang bukti yang diamankan tim berupa satu buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, satu helai celana panjang, dan baju serta satu jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata AKP Lumbrian. (antara/jpnn)