Ibu-Ibu Main Judi
Duduk di Kursi Pesakitan, Tangis jadi AndalanJumat, 23 Maret 2012 – 01:01 WIB
Para terdakwa pun mengangguk. Mereka mengatakan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dilansir Batam Pos, dalam surat tuntutan tersebut terungkap bahwa penangkapan mereka terjadi pada bulan November 2011 lalu di daerah kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Warga di sana merasa resah karena di lingkungan mereka sering terjadi perjudian. Setelah diselidiki anggota polisi, ternyata memang benar adanya permainan judi. Di sana, polisi berhasil mengamankan para terdakwa yang sedang asyik bermain beserta 2 set kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp170 ribu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar pasal 303 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian. "Menuntut agar terdakwa dapat dihukum satu tahun dan enam bulan penajara dan dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," ujar Jaksa Sriyati yang mengantikan jaksa penuntut Hendrawan. (she/jpnn)