Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar

Jumat, 06 Maret 2020 – 06:06 WIB
Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar - JPNN.COM
Anggota Polresta Pasuruan ketika menunjukkan barang bukti ikan asin yang diduga berformalin di Pasuruan. Foto: Antara/Indra Setiawan

jpnn.com, PASURUAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pasuruan, Jawa Timur, membongkar industri pengolahan ikan asin yang diduga menggunakan formalin di Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menyusul adanya laporan masyarakat yang resah karena peredaran ikan asin yang diduga mengandung formalin.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 101 kardus ukuran 25 kilogram dengan total sekitar 2,5 ton," ucap  AKBP Dony.

Polisi juga menangkap AY selaku produsen pengolahan ikan asin dan SW yang diduga memasok formalin kepada pelaku.

"Pelaku mengaku pemasaran ikan asin di Kota Solo, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pasuruan. Lokasi penjualan di pasar-pasar tradisional," katanya.

Dari keterangan pelaku, kata dia, penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.

"Biar keringnya stabil dan tidak berulat. Teksturnya juga bagus dan setiap kilogramnya ikan asin dijual dengan harga seperti pada umumnya, yakni sekitar Rp8.500 sampai dengan Rp9.000 per kilogram," katanya.

Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf b atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News