Ibu-Ibu Tergiur Arisan Online, Kini Uang Miliaran Rupiah Lenyap
jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Sukoharjo, Jawa Tengah. Arisan fiktif itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp149 juta.
Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya, di Sukoharjo mengatakan tim penyidik sedang memeriksa pelaku berinisial TW (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang modus arisan fiktif itu. Soal pelaku yang juga ada perkara dengan korban berbeda di Polresta Surakarta, kami sudah melakukan koordinasi," kata Gede Yoga.
BACA JUGA : Jangan Gampang Percaya Arisan Online ya
Menurut Gede Yoga, dari hasil koordinasi awal dengan Polresta Surakarta, setelah perkara di Sukoharjo pemeriksaan selesai. Petugas Polresta Surakarta kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Sukoharjo.
"Perkara penipuan dan penggelapan itu awalnya di Sukoharjo, maka pemeriksaan untuk yang di Solo, nanti akan dilakukan di Polres Sukoharjo," katanya.
Polres Sukoharjo berhasil menangkap pembuat arisan online fiktif, yakni TW (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, di Sukoharjo, pada Selasa (27/8).
Menurut dia, petugas berhasil menangkap pelaku TW saat dalam perjalanan di kawasan Desa Banaran.