Ibu Indekos Mandi, Ponselnya Dicuri
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 18:20 WIB
“Pelaku terdeteksi berada di tempat kerjanya di daerah Sesetan. Kemudian pelaku diamankan beserta barang buktinya," ujar Johannes seperti diberitakan Bali Express, Sabtu (20/10).
Polisi menggiring Muliarta ke Mapolsek Kuta Utara. Di hadapan penyidik, Muliarta terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi.
Namun, pelaku belum sempat menjual ponsel curian itu. Namun, pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku indekos di sana, mengambil dengan mudah. Dan kami jerat pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," jelasnya.(bx/afi/yes/JPR)