Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya
Selasa, 29 November 2022 – 17:58 WIB
"Saat ini masih dalam pengembangan terkait barang bukti tersebut," ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah digiring ke Mapolda Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa handphone, dua buah dompet, dan tempat obat-obatan golongan daftar G.
SSHR disangkakan Pasal Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)