Ibu Kandung Tega Membuang Mayat Bayinya di Tempat Sampah
Jumat, 08 April 2022 – 16:11 WIB
“Takut ketahuan sama majikan, dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara, (mayat bayi) dibungkus, dibuang di tong sampah," ujar Biher.
Rismayati dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 80 Ayat 3, 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)