Ibu Korban Pelecehan Seksual di JIS Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Sistem penegakan hukum di Indonesia mendapatkan kritikan tajam dari sosok Theresia Pipit, ibu dari korban kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Dia melontarkan kritik tersebut setelah keluar putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual yang dimohonkan orang tua korban, MAK. Selain itu, pengadilan juga pemberian grasi kepada salah satu terpidana guru JIS berkewarganegaraan Kanada, Neil Bantleman.
"Penegakan hukum di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan terkait kekerasan seksual yang dialami anak saya," kata Theresia di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: The Jakmania: Hello Pemain Persija, Kalian Atlet atau Model?
Theresia menegaskan gugatan perdata sebesar Rp1,7 triliun itu tidak bertujuan untuk mencari keuntungan maupun memanfaatkan secara materi dari kasus yang menimpa putranya tersebut.
Namun permohonan gugatan perdata itu terkait dengan kerugian secara fisik maupun mental yang dialami putranya usai mengalami kekerasan seksual.
"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis anak sebagai korban mungkin hingga pengobatan di luar Indonesia dengan dokter dan ahli terbaik tanpa ada waktu jaminan prediksi kesembuhan," ujar Theresia.
Theresia juga menyatakan permohonan gugatan perdata merupakan bentuk perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia dengan cara menyumbangkan dana kepada lembaga atau yayasan yang menangani anak mengalami rusak mental dan psikis akibat kejahatan pelaku pedofilia.