Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Kota Harus Diperlakukan Khusus

Jumat, 14 April 2017 – 11:12 WIB
Ibu Kota Harus Diperlakukan Khusus - JPNN.COM
Kemacetan parah terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/4/17). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara adalah payung hukumnya.

Dia menegaskan, pemindahan ibu kota negara dan pusat pemerintahan tidak cukup hanya dengan keputusan presiden.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, harus ada perubahan regulasi seperti Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Harus ada perubahan regulasi, tidak cukup hanya dengan keputusan presiden (keppres)," ujar Baidowi saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, kalau UU 29/2007 yang menyebut pusat pemerintahan dan ibu kota Indonesia adalah Jakarta, maka pemindahan tidak bisa dilakukan.

"Kalau belum direvisi ya belum bisa," jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, berbicara pemindahan ibu kota bukan soal perasaan, tapi harus secara rasional.

Menurut Johnny, ibu kota merupakan etalase paling depan negara.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News