Ibu Kota Negara Pindah, Ini Saran Penting Prof Jimly soal Nasib Jakarta
"Nah, sekarang DKI Jakarta dijadikan daerah khusus yang pertimbangannya ekonomi," ujarnya mantan anggota Wantimpres itu menyarankan.
Bedanya, lanjut Prof Jimly, ketika diberi status resmi sebagai daerah khusus, daerah istimewa, bentuk pemerintahannya tetap dibedakan dengan provinsi lain yang kepala daerah setingkat bupati dan wali kota dipilih rakyat dan ada DPRD.
"DKI enggak usah. Statusnya harus diubah, namun tetap daerah khusus, jangan diubah jadi daerah umum. Jangan sama dengan Jabar, Banten dan yang lain. Itu nanti bikin ribet. Biar saja DKI statusnya tetap khusus, cuma pertimbangannya ekonomi," tutur eks ketua DKPP itu
Dengan begitu, katanya, DKI Jakarta yang punya Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima wali kota yang bukan hasil Pilkada harus tetap dipertahankan.
Baca Juga: Prof Jimly Ingatkan Potensi Masalah Ibu Kota Baru, Berbahaya
Pembeda lainnya, kata Prof Jimly, karena DKI Jakarta nantinya menjadi DKE dengan pertimbangan ekonomi, maka bisa saja sistem keuangan dan perpajakannya sedikit beda dengan daerah lain.
Semua itu menurutnya harus ditegaskan di dalam RUU IKN yang akan diusulkan pemerintah ke DPR. Harus ada bab sendiri yang mengatur ibu kota lama yang statusnya tetap daerah khusus atau istimewa.
"Boleh saja disebut khusus karena namanya kadung DKI, cuma belakangnya ganti jadi DKE, daerah khusus ekonomi. Jangan sampai nanti dalam RUU (IKN) itu tidak ada penegasannya, itu akan bikin kacau," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: