Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Senin, 30 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah pengin IKN dibentengi PPHN melalui amendemen UUD agar tidak gagal seperti proyek SBY dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menginginkan mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, dibentengi dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Keinginan politikus PDIP itu dilatarbelakangi kekhawatiran terbengkalainya proyek pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Pemilu 2024 mendatang.

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).

Dia menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.

Pernyataan itu disampaikan Basarah menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN kepada DPR.

Ketua Fraksi PDIP di MPR itu berharap gagasan besar itu mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," kata Basarah.

Dia menilai dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen UUD 1945 terbatas untuk mengakomodasi PPHN.

Ahmad Basarah pengin IKN dibentengi PPHN melalui amendemen UUD agar tidak gagal seperti proyek SBY dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News