Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:45 WIB
Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Grogot untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahlevie. (ian/rus)

RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close