Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Muda Menyiksa Anak Tiri, Bengis

Kamis, 11 Maret 2021 – 00:08 WIB
Ibu Muda Menyiksa Anak Tiri, Bengis - JPNN.COM
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Ibu muda warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega menyiksa anak tirinya hingga mengalami luka berat di beberapa anggota tubuhnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, dari hasil penyidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan cara menyiksa anak tirinya dengan cara menginjak paha sebelah kiri korban hingga tulangnya patah.

"Motif tersangka berinisial SSA warga Kecamatan Surade ini tega menyiksa anak tirinya yang baru berusia enam tahun hanya karena kesal, korban sering main sehingga nekat melakukan kekerasan dengan cara menginjak bocah tersebut berulang kali," kata AKBP Lukman Syarif, Rabu (10/3).

Bibir bagian atas korban mengalami luka lecet, bahkan tersangka pun tega menyiram tubuh korban dengan menggunakan air panas yang mengakibatkan beberapa kulit kaki kirinya melepuh.

Ironinya, aksi kekerasan yang dilakukan SSA terhadap anak tirinya sudah dilakukannya selama sekitar sebulan. Kasusnya baru terungkap setelah korban mencoba melarikan diri dengan lompat dari jendela dan diketahui oleh warga sekitar.

Warga yang melihat kondisi korban pun langsung memberikan bantuan dan langsung mengevakuasi untuk mengobati berbagai luka di tubuh bocah malang tersebut. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak lama tersangka ditangkap.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari tersangka, akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya korban mengalami trauma, sebab tidak hanya mengalami siksaan fisik, bocah ini pun diancam dengan menggunakan golok agar tidak menangis," tambahnya.

Lukman mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi ungkap motif ibu muda tega menyiksa anak tirinya hingga mengalami luka berat di beberapa anggota tubuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News