Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia
jpnn.com, AMBON - Polres Maluku Tengah menangkap pelaku pemerkosaan Mohamad Rumagia yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.
Pelaku ditemukan di rumah kosong Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira, pada pukul 06.20 WIT, Jumat, setelah selama kurang lebih lima hari dicari.
Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Banda.
“Iya, pelaku sudah ditangkap tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Syaputra di Ambon, Jumat.
Galuh mengatakan pada pukul 11.18 WIT, pelaku dievakuasi dari Mapolsek Banda oleh Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar bersama satu tim Polda Maluku, BKO Sat Reskrim Polres Malteng, Anggota Polsek, Anggota Koramil 1502 - 01/ Banda menuju ke Bandar Udara Banda neira, untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.
“Pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Dan sementara pelaku masih ditahan di Ambon,” katanya.
Dia mengungkapkan pelaku dikenakan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Nanti pelaku akan dibawa dan ditahan di Polres Malteng, sekaligus melakukan pemeriksaan pelaku di sana,” ucapnya.