Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng
jpnn.com, CILEGON - Oknum polisi berinisial W (59) dilaporkan atas dugaan penipuan ke Mapolres Cilegon.
W yang sudah pensiun dilaporkan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sutrisno (57) dan Sriyanti (55), warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.
Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.
Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.
"Setelah saya berikan uang Rp 300 juta buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan yang pertama Rp 100 juta, kemudian Rp 200 juta. Akan tetapi, anak saya tidak lolos jadi polisi," ucap Sriyanti dilansir dari JPNN Banten, Kamis (23/3).
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.