Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba

Minggu, 15 April 2018 – 14:58 WIB
Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba - JPNN.COM
Para pengedar narkoba yang tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

"Keempat belas tersangka tersebut, dibekuk petugas di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Tuban, dan di waktu yang tidak bersamaan. Semua tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (pul/jpnn)

Dari empat belas pelaku yang berhasil diamankan ada dua pengedar narkoba merupakan ibu rumah tangga.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close