Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam
jpnn.com, DENPASAR - Sejumlah orangtua calon siswa berdesakan di Rumah Pintar yang berlokasi di Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (24/6), memrotes sistem pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang sempat error.
Drs. I Wayan Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar saat ditemui di Rumah Pintar Denpasar mengakui bahwa sempat ada kendala pada sistem.
“Seharusnya untuk zona jarak lingkungan terdekat kita mulai jam 8.00 hingga 14.00. Begitu sistem dibuka, ternyata sistem masih belum bisa membaca kondisi riil di lapangan. Dalam arti, jarak rumah orang dibaca berbeda-beda sehingga menimbulkan komplain,” jelasnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group).
Ia menyampaikan ketimbang nanti masyarakat dirugikan dalam arti tidak sesuai, ia memutuskan untuk menunda sementara hingga pukul 13.00.
Selain itu, ia menambahkan bahwa ada kesalahan masyarakat saat verifikasi data. “Yang harusnya mereka verifikasi data ke zona lingkungan terdekat, ternyata mereka memverifikasi ke zona kawasan. Itu sekarang yang masih kami tangani komplain masyarakat. Sehingga ketika mereka membandingkan dengan tetangganya, kok saya tidak bisa, dia bisa, karena salah satu penyebabnya mereka kurang teliti pada waktu verifikasi data. Bagi yang terlanjur, tidak bisa diubah karena itu sistem. Kalau nanti kita berikan perubahan satu, yang lain minta diubah juga. Kita tidak ingin menyebabkan masyarakat tambah kisruh lagi. Kita konsisten dulu dengan apa yang sudah kita laksanakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pak Dokter Cerita, Nilai UN Anaknya Rata – rata 92,5, Gagal PPDB Jalur Zonasi
Ia menyampaikan bagaimana pun sistem ini tidak bisa memenuhi semua anak murid. “Hampir 14.000 yang tamat Denpasar, yang diterima di SMP negeri hanya 3.740 anak. Oleh sebab itu, kami mohon misalnya partisipasi dan kerja sama yang baik supaya nanti kalau tidak dapat di sekolah negeri, di sekolah swasta sudah kami siapkan untuk anak belajar,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terus dilakukan. “Hanya saja tidak bisa berbuat sesuai dengan keinginan kita. Karena ini adalah perintah Permendikbud 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian, juga ada surat edaran Mendagri dan Permendikbud, nilai UN tidak boleh digunakan. Sehingga kita menggunakan zona jarak dan zona kawasan,” tutupnya.