Ical Bantah Intervensi MA
Soal Menangnya KPC di Tingkat PKMinggu, 30 Mei 2010 – 09:06 WIB
Namun, pengadilan pajak pada Desember 2009 mengeluarkan putusan bahwa Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2010 dengan tujuan ingin melakukan penyidikan atas kasus pajak tersebut. Dalam putusan pada 24 Mei lalu, MA memenangkan KPC. (bay/dwi)