ICW Desak Kejati Gorontalo Eksekusi Bupati Bonbol Nonaktif
Selasa, 18 Desember 2012 – 14:20 WIB
Bagaimana dengan tanggapan MA? Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, putusan 50 K/Pid.Sus/2011 memang atas nama Haris Najamudin. Diakuinya memang ada kesalahan pengetikan, itu sebabnya MA melakukan perbaikan.
"Kesalahan pengetikan tahun atau tanggal atau nama bukan berarti isi putusannya juga berubah. Itu sebabnya, kesalahan pengetikannya masih diperbaiki dan dicek lagi sebelum dikirim kembali ke PN Limboto," terangnya.(esy/jpnn)