ICW Desak Kejati Gorontalo Eksekusi Bupati Bonbol Nonaktif
Selasa, 18 Desember 2012 – 14:20 WIB
JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengeksekusi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin. Pasalnya, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 50K/Pid.Sus/2011 tentang kasus korupsi pembangunan Pentadio Resort, Haris Najamudin terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara. Sejak putusan ini dikeluarkan Oktober 2011, pihak Kejaksaan hingga sekarang belum melakukan eksekusi. Belakangan, Kejaksaan beralasan tidak bisa mengeksekusi karena nomor registrasi putusan kasasinya tidak cocok dengan nomor perkara yang diusulkan PN Limboto.
"Sudah rahasia umum kalau di MA itu sering terlambat untuk pengiriman putusan meski perkaranya sudah lama diputuskan. Itu sebabnya, Kejati Gorontalo harus proaktif, jangan hanya menunggu saja," kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dia mempertanyakan kinerja Kepala Kejati yang tidak berinisiatif untuk melakukan eksekusi. Alasan karena ada kesalahan pengetikan nomor perkara, dinilai terlalu klise. Sebab, Kejaksaan harusnya paling berwenang untuk mendesak MA melalui PN Limboto agar segera mengirimkan surat putusan kasasinya sebagai dasar melakukan eksekusi.
"Kasus ini menjadi terkatung-katung karena sikap Kejatinya yang tidak proaktif. Jika Kepala Kejatinya benar-benar ingin memberantas korupsi, harusnya jangan diam saja," kritiknya.
JAKARTA - Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengeksekusi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB