ICW: Firli Bahuri Berpotensi Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lambat dalam memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri.
Padahal, ICW memandang tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan jelas merupakan pelanggaran etik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya malah memandang tindakan Firli itu bisa masuk ke ranah hukum pidana.
"Secara kasat mata, tindakan Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme. Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," ujar Kurnia dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8).
Meski demikian, Kurnia melihat Dewas KPK sampai saat ini tidak mengambil sikap terkait gaya Firli itu. "Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," Kurnia menambahkan.
Atas dasar tersebut, Kurnia mengatakan keberadaan Dewas KPK tidak dibutuhkan dalam lembaga antirasuah. Menurutnya, Dewas KPK tak lebih baik dari Deputi Pengawas Internal KPK.
Kurnia mengatakan, Deputi Pengawas Internal KPK sempat menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, menurut Kurnia, Dewas KPK sangat lambat.
"Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan anti rasuah," kata dia.