Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Kecam Putusan MA

Soal SKPP Bibit-Chandra

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB
ICW Kecam Putusan MA - JPNN.COM
Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kejaksaan untuk menyelematkan Bibit dan Chandra? Febri mengatakan, Kejaksaan harus menerbitkan deponering. "Deponering harus diterbitkan pelaksana tugas Jaksa Agung (Darmono)," cetusnya.

Febri juga menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus Bibit-Chandra. "Pihak yang paling bertanggungjawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY. Melalui Jaksa Agung tentunya," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close