ICW Kecam Putusan MA
Soal SKPP Bibit-ChandraSabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptor. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA.
Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik. "Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, Jumat (8/10).
Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam. Pertama, MA telah mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK. Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra. "Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.
Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah. "Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Kriminal
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
Selasa, 26 November 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB