ICW: Kejagung Belum Tuntaskan 37 Kasus Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menghitung bahwa dalam putusan kasus 2004-2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi 37 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total 40 terpidana. Dari jumlah terpidana tersebut, di antaranya telah dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aktivis ICW Tama S. Langkun mengatakan bahwa di antara tersangka yang kabur tersebut ada yang telah melarikan diri ke luar negeri. Dia juga menyatakan bahwa Kejagung cenderung bersikap tertutup untuk menmpublikasikan para buron kasus korupsi tersebut.
"Per 16 Oktober 2013, berdasarkan pemantauan koalisi, pihak kejaksaan masih belum melaksanakan eksekusi atas 37 perkara dengan total 40 terpidana. Tapi kalau kita lihat di laman resmi Kejagung hanya ada 6 DPO yang dipublikasikan," kata Tama kepada Jawa Pos kemarin (20/10).
Tama juga menyebutkan beberapa nama buron dan kasus korupsi yang belum dieksekusi oleh Kejagung. Di antaranya adalah Sumita Tobing terpidana korupsi pengadaan peralatan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Samadikun Hartono terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Modern, Adelin Lis terpidana dana reboisasi dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal, serta Djoko S. Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.
Sementara itu, Tama menjelaskan alasan Kejagung belum melakukan eksekusi terhadap para karena di antara para terpidana mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi.
"Yang jelas laporan yang masuk di kami ada terpidana yang sakit jiwa 4 perkara, buron 25 perkara, dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 1 perkara," paparnya.
Dia mengaku bahwa pihaknya pernah mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan eksekusi terhadap beberapa kasus tipikor yag ditangani kejaksaan. Namun dia menyatakan bahawa banyak di antara tuntutannya belum membuahkan hasil.
"Baru saja ICW pada 13 Mei 2013 lalu berkoordinasi dengan Kejagung mengenai eksekusi yang belum tuntas tersebut. Kita masih tunggu sikap Kejagung," unjarnya.