ICW: Kejagung Belum Tuntaskan 37 Kasus Korupsi
Selain itu, dia juga melansir jumlah uang pengganti kerugian negara yang belum dieksekusi oelh Kejagung. Berdasarkan data yang diterima ICW dari hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) per 31 Agustus 2007, jumlah uang pengganti yang harus segera dieksekusi sebesar Rp 8,5 triliun, dan USD 189,5 juta. Sedangkan yang baru berhasil dieksekusi mencapai Rp2,6 triliun dan yang belum tertagih sebesar Rp 5,8 triliun.
"Selain hukuman badan, kewajiban mengembalikan kerugian negara harus dilaksanakan. Kalau perlu harta milik pribadi juga ikut disita. Itu sah menurut Undang-Undang (UU)," pungkasnya.
Dengan masih adanya puluhan terpidana serta triliunan Rupiah kerugian negara yang belum dieksekusi kejaksaan, Tama lantas menilai bahwa kejaksaan lambat dalam melakukan eksekusi tersebut. "Saya tidak tahu mengapa, jelas ini lambat," ketusnya.
Selain itu, dia juga berharap bahwa pihak kejaksaan mau terbuka kepada publik dalam mengungkap kasus korupsi yang belum tuntas tersebut. "Baru 6 DPO yang ada di situs Kejaksaan, yang lainya mana?" imbuhnya. (dod)