ICW Laporkan Pejabat BPK DKI, Begini Reaksi Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mau banyak berkomentar mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN ke Majelis Kode Etik BPK RI.
"Kamu tanya ICW deh, saya enggak tahu," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/11).
Sebelumnya, Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Illyas menyatakan, awal mula kasus tersebut pada 30 Desember 2014 ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Dalam laporan itu ada temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ilyas menyatakan, indikasi pelanggaran tercium dari 2005. EDN mengirimkan surat sebanyak enam kali kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI agar membeli tanah tersebut. Pada Juli 2005, EDN menawarkan agar tanah ini dibeli. Nah, pada surat terakhir pada 2013, EDN mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.
Padahal, Ilyas mengatakan, berdasarkan LHP dari Pemprov DKI, tanah tersebut dialihkan sebagian menjadi aset DKI. Karena, tanah sudah dibebaskan pada 1979 dan ada bukti kuitansi pembayaran.
Ahok mengatakan, dirinya diminta untuk memberikan rekomendasi. "Yang pasti ada bagian dari taman minta saya rekomendasi untuk bayar, katanya itu Pak Efdinal datang terus suruh kami bayar dari dulu. Kalau saya izinkan bayar kami pasti masuk penjara," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini. (gil/jpnn)