ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari
Minggu, 07 Februari 2021 – 22:38 WIB
Kelima, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke advokat Anita Kolopaking.
"Jika hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: