ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar
Selasa, 21 Desember 2021 – 21:07 WIB
"Yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas. Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," kata Kurnia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: