"Kami minta segera dibentuk badan pengawas RS, sebagaimana diatur dalam UU No 44/2009. Badan ini diharapkan mampu mengawasi pelayanan RS dan pemenuhan hak-hak pasien. Selain itu, Menkes diharap bisa mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal, bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai konsep UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," tukasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan