ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari MuladiSelasa, 10 Agustus 2010 – 18:46 WIB
Keraguan adanya rekaman Ade-Ari itu, juga diperkuat dengan permintaan Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai, yang hingga saat ini tidak dipenuhi. Tjokorda telah memberi kesempatan tiga kali masa sidang kepada jaksa untuk membuka rekaman itu, namun belum disanggupi. Dalam sidang dengan tersangka Anggodo Widjojo, kuasa hukum Djonggi M Simorangkir juga meminta kepada hakim Tjokorda untuk memanggil pejabat yang menyatakan rekaman Ade-Ari ada.
Poin yang terpenting bagi Pengadilan Tipikor adalah mencari tahu keberadaan rekaman itu. Menurut Febri, pengadilan harus memanggil Kapolri untuk dihadirkan di persidangan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya (BHD) terkait dengan rekaman tersebut. "Pengadilan harus memanggil Kapolri di persidangan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya," desaknya.