ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari MuladiSelasa, 10 Agustus 2010 – 18:46 WIB
Bila rekaman memang itu tidak ada, ICW menilai bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah fiktif dan rekayasa. "Semakin kuat dugaan (kalau) kasus Bibit-Chandra fiktif dan rekayasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, rekaman percakapan Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK dan Ari Muladi, tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK, dijadikan dasar dalam mengusut dugaan keterlibatan Bibit-Chandra. November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga pernah mengungkapkan keberadaan rekaman itu di hadapan Komisi III DPR. (awa/jpnn)