ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M
Rabu, 23 September 2009 – 08:10 WIB
Fahmi mengatakan KPU harus tegas dan menyurati tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar menyerahkan sumbangan yang sumbernya tidak jelas tersebut ke kas negara. ”Kalau KPU tidak melakukan itu, berarti KPU bisa dianggap melakukan pembiaran atau perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, bukan hanya tim kampanye capres-cawapres yang bisa dipidanakan, tapi KPU juga bisa dipidanakan karena mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dana kampanye sebesar Rp61,14 miliar tersebut dianggap tidak jelas sumbernya berdasarkan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. ”Berdasarkan hasil audit KAP tersebut, tim kampanye tiga pasangan calon tersebut terindikasi menerima dana dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” ujar Fahmi.