ICW: Setiap Orang yang Mendaftar Pimpinan KPK Harus Mundur dari Institusi Sebelumnya
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terbebas dari konflik kepentingan.
Sebab itu, dia meminta, seseorang yang mendaftar sebagai calon Komisioner KPK harus mundur dari jabatan sebelumnya di institusi negara maupun swasta.
"Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (23/6).
BACA JUGA: Nama Calon Pimpinan KPK dari Kejaksaan Sudah di Kantong Prasetyo
Kurnia beralasan, permintaannya itu didasari alasan kuat. Dia mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.
"Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ucap dia.
"Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti-korupsi itu," ungkap dia.
BACA JUGA: Dukung 2 Komisioner Mendaftar Capim KPK, KPSN Ingin Cabut Akar Mafia Bola